Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia

Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sumber: Blog Dwi Angger Rustanto

About these ads

101 pemikiran pada “Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia

  1. Kalau saya sih menganggap software Windows (dan software lain buatan Amerika)yang dipake rakyat Indonesia yang made in glodok itu LEGAL kok.

    Kan kita udah beli tuh software, malah kelewat mahal harganya. Kita udah beli pake gas alam di Aceh, udah kita beli pake emas, perak dan tembaga di Irian/papua udah kita beli pake …. de el el deh.
    Anggap aja itu barter. Lah emas, tembaga, kita kan diangkutin dari irian/papua dan kita nggak ngerti berapa banyak tuh yang diembat sama si Amerika. Mereka udah menikmati hasil bumi/tambang kita yang berlimpah so kita pake software sebagai barterannya.
    OK ?

  2. undang-undang mengenai hak cipta di bidang TIK memang perlu ko’!!
    lah wong memang ada kode etiknya!!, saya belajar waktu mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi Komuikasi..
    Bayangkan jika tidak di atur..lumayan kerugian moril dan materil yang diderita creator2 software..wal hasil masyarakat Indonesia akan jadi orang yang “copas” alias copy-paste, duh nggak ada kreatif2nya deh!!selalu beranggapan “..yah, paling karya gw dibajak lagi…”
    ya…selagi mampu beli yang asli, apa salahnya…
    tapi kalo memang nggak.. yaaa, apa mau dikata…masa’ harus nunggu komputernya support dengan beberapa software yang harganya jutaan baru bisa bekerja…Wallahu’alam.

  3. berbicara masalah hak paten adalah berbicara masalah perbutan dan benda. Dalam islam hukum perbuatan ada lima wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. hukum benda adalah mubah asal mulanya sebelom ada hukum yang mengaturnya. Masalah hak cipta, dalam Islam tidak mengenal adanya hak cipta, sehingga tidak terkait halal haram. jadi boleh2 aja. mengapa tidak. karena hak cipta adalah produk dari kapitalisme. Wallahu ‘alam

    Allah Akbar

  4. kk klo mengenai hak paten dunia apa sama yang d indonesia,
    trus peraturan itu apa sudah ditetapkan dan dapat di pidanakan kah ato cuman perdata, trus klo boleh tau yang netepin siapa dan isi peraturannya apa sekalian link nya donk

  5. kata siapa kalo undang-undang HAKI g bermutu?? salah besar. ketika kita punya ciptaan yang sudah memasyarakat dan dikenal oleh banyak kalangan. ternyata mreka yang tdk punya aturan mengambil/menjiplak tanpa seijin kita apa yang kita lakuka??apakah hana diam?

  6. Saya ada pertanyaan neh..saya selaku penjual handphone,kmren saya dijebak oleh bbrapa polisi preman,dalam pasal 72.
    Dgn alasan waktu abang” polisi itu mau beli handphone.tp kagak jadi..ujung” minta saya isiin games,serta lagu” buat hp nya.stelah ngisi,saya minta bayaran donx..jasa aplikasi..stelah ngisi data” trsebut,dia cuma bayar 10rb.padahal g charge 25rb untuk smuanya.trus saya lgsg dijerat pasal 72 ttg hak cipta.
    Ujung”nya saya dibantu oleh teman.dan damai dipolsek.habisnya 5jutaan rupiah…saya bnr” mrasa ksal..hny 10rb yg brujung 5jt ruginya…saya tidak mrsa undang” tersebut adil…yg melakukan jasa aplikasi gak cuma saya sndri,tp koq saya yg dijebak oleh aparat” itu?saya tidak puas neh..mw minta pendapat tman” semua.

  7. @Chen: Kalo anda punya cukup bukti dan saksi, laporin aja kho.. gak usah takut.
    Soal undang-undang hak cipta, saya sendiri mendukung penegakan dan pemberlakuan undang2 itu. Yang penting pelaksanaanya harus benar2 konsekwen jangan sampai undang2 itu dijadikan alat untuk mencari penghasilan sampingan seperti kasus khokho Chen tadi.

  8. waaah~
    lah kok buanyaaak.
    kak, kira2 kalo dibuat presentasi pake PPT yang penting di ambil yang mananya kak?
    biar nda banyak2 slidenya, selain itu, presentasi tentang UU hakcipta TIK ini dilakukan seorang.

    mhon pndapatnya.
    trimakasiih…

    nb: nice share! =)

  9. Hak Cipta????????????
    Menurutku akal-akalan Negara Barat menguasai pasar global.
    Pernah ngurus hak paten gaK??????
    Susahnya minta ampun!!!, dan sangat mahal BROW.
    Contoh: Untuk membuat printer aja ada ribuan item yang harus dipatenkan. Apa ini tidak akal-akalan negara barat menguasai pasar global.
    Setuju gak???????????

  10. waaaaaaaaaaaaaw buanx’ bgtz ney eank krim komentar . . . …………………..
    haroez e toe d patuh i mb’ n maz bkan bwat pajanga!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  11. undang2 di indonesia tidak berfungsi dngn smstnya…bnyk koruptor lolos dngn sekali sogok……….apalah gunanya undang2????klu petugas undang2 pd mata duitan>>!!!!!!

  12. UU Hak Cipta memang penting. Tapi jika orang tidak mampu membeli Windows yang asli kan kasihan. jangan kan beli windows asli beli komputer aja saya sudah bersyukur……….

  13. gimana cara – cara nya supaya patuh pada hak cipta itu……..
    dan hak cipta itu guna nya untuk ap……..??????????

  14. Kalau saya sih menganggap software Windows (dan software lain buatan Amerika)yang dipake rakyat Indonesia yang made in glodok itu LEGAL kok.

    Kan kita udah beli tuh software, malah kelewat mahal harganya. Kita udah beli pake gas alam di Aceh, udah kita beli pake emas, perak dan tembaga di Irian/papua udah kita beli pake …. de el el deh.
    Anggap aja itu barter. Lah emas, tembaga, kita kan diangkutin dari irian/papua dan kita nggak ngerti berapa banyak tuh yang diembat sama si Amerika. Mereka udah menikmati hasil bumi/tambang kita yang berlimpah so kita pake software sebagai barterannya.
    OK ?

  15. Ping-balik: UU Hak Cipta, Lingkungan Hak Cipta, dan Pembatasan Hak Cipta Teknologi Informasi « G.E.E.K

  16. Ping-balik: UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TEKNOLOGI INFORMASI « Satu7an's Blog

  17. mantaf juga sh, tapi aku masih belum paham 100/sen,, oya gimana caranya kita mendaftarkan hak cipta kita,, oya lihat juga ni video bagus tapi belum mendaftar hak cipta : fredidjoelponticity.blogspot.com/2011/05/awal-mula-group-band-dfram-terbentuk.html

  18. Ping-balik: Plagiarisme sebagai Pelanggaran Hak Cipta dan Etika « kazhimi's blog

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s